* PERHATIAN, Semua Software Disini Hanya Untuk Tujuan Edukasi Saja. Jika Anda Tertarik, Silahkan Membeli Produk Original. Untuk Keamanan Konten NALHACKER Portal, Sekarang LINK DOWNLOAD Telah Dienkripsi Menggunakan Layanan SAFE LINK CONVERTER. Untuk Cara Download, SILAHKAN KLIK DISINI. Mendownload Di "NALHACKER Portal" Sangat Mudah, Cepat Dan Bebas Virus *

ABG Ini Ngeseks 18 Kali Saat Kabur 6 Hari Dengan Pacarnya


Gadis berinisial A (14) kelas XII salah satu SMP di Kota Serang belasan kali melakukan hubungan badan dengan sang pacar selama 6 hari kabur dari rumah sejak malam tahun baru lalu. Buntutnya, Akwan alias Munir (20), sang pacar kini harus mendekam di tahanan polisi karena ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan membawa kabur pacarnya.

"Saya ajak main, sepulang dia ngaji saya jemput, saya bawa ke rumah teman di daerah Cipocok (Kota serang)," kata Munir, saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Rabu (07/1)

Pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu sebanyak 18 kali. Pada saat pergantian tahun, Munir mengajak gadis ABG itu untuk merayakan tahun baru Rabu (31/12) pekan lalu, ke kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Usai merayakan malam pergantian tahun, dia membawa pacarnya yang masih belia itu menginap di rumah temannya dan menyetubuhinya sebanyak 2 kali.

Dalam kurun waktu 6 hari masa pelariannya, mereka kerap melakukan hubungan badan, baik di rumah pelaku atau di rumah teman-teman pelaku. Setelah 6 hari dalam pelarian, Munir akhirnya memulangkan korban ke rumahnya. "Saya nggak pernah maksa. Awalnya memang saya yang ngajak, tapi seterusnya dia terus yang ngajak. Dia pergi dari rumah sedang ngambek karena minta motor engga dibelikan," kilah tersangka.

Tidak terima atas perlakuan yang dilakukan Munir kepada anaknya, orang tua korban pun melaporkannya ke pihak berwajib dengan tuduhan membawa kabur dan pencabulan. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, pihak Polres Serang tetap mengusut kejadian tersebut karena korban masih di bawah umur.

"Kita kenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1 undang undnag tahun 2002 nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang, Ipda Rezki Parsimovandi di Mapolres Serang (7/1).

Dikutip Dari Rimanews





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan KLIK DISINI atau dengan memasukan alamat email pada kolom dibawah dan tekan tombol Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan melalui email setiap kali ada artikel terbaru yang diterbitkan di NALHACKER Portal.

Share This Articles To Your Friends !



Ketentuan Berkomentar
1. Berkomentarlah dengan sopan serta tidak melanggar unsur SARA
2. Mohon tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT)
3. Untuk komentar diluar topik yang ada (OOT) silahkan dialamatkan via email ke :
nalhackerportal@gmail.com atau melalui facebook NALHACKER Portal