* PERHATIAN, Semua Software Disini Hanya Untuk Tujuan Edukasi Saja. Jika Anda Tertarik, Silahkan Membeli Produk Original. Untuk Keamanan Konten NALHACKER Portal, Sekarang LINK DOWNLOAD Telah Dienkripsi Menggunakan Layanan SAFE LINK CONVERTER. Untuk Cara Download, SILAHKAN KLIK DISINI. Mendownload Di "NALHACKER Portal" Sangat Mudah, Cepat Dan Bebas Virus *

Badan Mekanisme Pemantauan PBB

Badan Mekanisme Pemantauan PBB Berdasarkan Perjanjian Internasional

1. Komite Untuk Hak Ekonomi, Sosial, Budaya
2. Komite HAM
3. Komite Atas Penghapusan Diskriminasi Rasial
4. Komite Menentang Penyiksaan
5. Komite Tentang Hak Anak
6. Komite Tentang Pekerja Migran

Mekanisme Pemantauan Regional

Eropa :

Bertugas memberikan perlindungan HAM, pelaksanaan demokrasi dan penegakan hukum, kerja sama politik, pengadilan HAM Eropa

Afrika :

Komisi Afrika Tentang hak manusia dan rakyat memiliki fungsi inti :
1. Memajukan penghormatan HAM di afrika
2. Memastikan perlindungan hak-hak tersebut
3. Menafsirkan ketentuan-ketentuan piagam uni afrika

Amerika :

Sistem HAM antar Amerika mempunyai dua mekanisme pelaksanaan :
1. Komisi HAM antar Amerika
2. Pengadilan HAM antar Amerika
Komisi tersebut diberikan tugas menerima dan bertindak terhadap petisi perorangan tetapi terbatas pada hak-hak tertentu, sesuai deklarasi amerika.

Mekanisme Penegakan HAM Nasional

1. Mahkamah Konstitusi

2. Komisi Nasional :
- Komisi Perlindungan HAM
- Komisi Perlindungan Anak
- Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Ombudsman Nasional

Cara Menghitung Berat Badan Ideal

Seberapa berat badan kita dapat dikatakan ideal. Apakah tinggi badan dikurangi seratus merupakan ukuran ideal untuk menentukan tingkat gemuk atau tidaknya seseorang. Lalu apakah hasil pengukuran berat badan ini merupakan standar sehat tidaknya seseorang. Kaitan berat badan dengan kondisi kesehatan memang sulit dibuktikan. Meski memiliki berat badan ideal belum tentu seseorang dinyatakan. Berbagai faktor masih dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang.

Faktor-faktor tersebut misalnya pola makan, merokok, minum minuman beralkohol, olahraga, dan lain-lain. Memiliki badan kurus bukan berarti tidak dapat memiliki kesehatan yang prima. Sebaliknya, mempunyai badan gemuk bukan berarti juga harus memiliki penyakit. Tidak ada hubungan yang pasti antara kondisi kesehatan dengan gemuk atau kurusnya badan seseorang. Namun, kini ada anggapan berat badan berlebih memiliki risiko lebih besar terhadap penyakit.


Namun, yang jelas kegemukan atau kekurusan mengurangi penampilan. Seseorang yang mengalami kelebihan berat badan berupaya mengurangi berat badan dengan berbagai macam cara. Sebaliknya, mereka yang kurus berusaha menaikkan berat badan sampai mencapai batas berat badan yang normal atau ideal. Sebelum memutuskan menurunkan atau menaikkan berat badan ada baiknya mengetahui cara pengukuran yang tepat berat badan normal dan ideal ini.


Pengukuran berat badan normal dan ideal hanya membutuhkan data berat badan dan tinggi badan. Untuk menemukan berat badan ideal, pertama kali yang harus dicari adalah berat badan normal. Rumus berat badan normal tinggi badan dikurangi 100. Jika memiliki tinggi badan 170 cm sementara berat badan 80 kg, berarti berat badan tidak normal. Berat badan mempunyai kelebihan sepuluh kg. Sebab, seharusnya berat badan normal orang yang memiliki tinggi badan 170 cm adalah 70 kg.


Setelah mendapatkan ukuran berat badan normal, ada satu rumus lagi untuk mengukur berat badan ideal. Rumus berat badan ideal adalah berat badan normal dikurangi (10% x berat badan normal). Untuk kasus tinggi badan 170 di atas, perhitungan berat badan idealnya adalah 70 - (10% x 70) = 63. Jadi ukuran berat badan ideal untuk seseorang dengan tinggi badan 170 adalah 63 kg.


Jika dalam kasus di atas dengan berat badan 80 kg dan tinggi badan 170 cm berarti memiliki kelebihan berat sekitar 17 kg. Untuk memiliki berat badan ideal, berarti harus menurunkan berat badan 17 kg.


Regard's

Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

Rumusan I. Mr. Muhammad Yamin

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI :

Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan muh yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada bpupki oleh muh yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu: 1. Ketuhanan yang maha esa 2. Kebangsaan persatuan indonesia 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Rumusan II. Ir. Soekarno

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan

3) Mufakat,-atau demokrasi

4) Kesejahteraan sosial

5) ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila

1) Socio-nationalisme

2) Socio-demokratie

3) ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila

1) Gotong-Royong

Rumusan III. Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".

Rumusan Kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif Pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan

[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,

[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,

[A.2] persatuan Indonesia, dan

[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta

[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Popular

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV. BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan Kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V. PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan Kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia

4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI. Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan Kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,

2. perikemanusiaan,

3. kebangsaan,

4. kerakyatan

5. dan keadilan social

Rumusan VII. UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST[3]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan Kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,

2. perikemanusiaan,

3. kebangsaan,

4. kerakyatan

5. dan keadilan social
Rumusan VIII. UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan

Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan Kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan Dengan Penomoran (Utuh)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia

4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX. Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Rumusan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial.

Rumusan X. Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Rumusan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Regard's

Defenisi dan Pengertian Norma

Norma dalam sosiologi adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.

Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang berperilaku.

Proses terbentuknya norma

Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok komunal maupun kelompok materiil.

Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam bermasyarakat.

Tingkatan penegakan dalam norma

Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).

Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.

Contoh :

Kata orang tua seringkali diasumsikan bahwa seseorang itu telah menikah.
Pada pasangan yang telah menikah (suami-istri) selalu dianggap bahwa pasangan tersebut akan memiliki atau menginginkan anak.

Macam macam norma menurut penegakannya :

1. Norma sosial
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (Folkways)
c. Tata kelakuan (Mores)
d. Adat istiadat (Custom)
2. Norma hukum
3. Norma sopan santun
4. Norma agama

Pengertian HAM Menurut UU. No. 39 Tahun 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM Menurut Tap MPR No. XVII

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONFSIA
NOMOR XVII/MPR/1998

TENTANG HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan bidup manusia;
b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah rnengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi rnanusia dalam penyelenggaraan kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-asasi manusia;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi-Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 1 8, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membabas Rancangan Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripuma ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 Novernber 1998.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman rnengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui.gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi rnanusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut:
I. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Pengertian HAM Menurut Deklarasi Umum

DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

Mukadimah

Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,

Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,

Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,

maka dengan ini,

Majelis Umum,
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.


Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar.
Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Pendapat Para Ahli Tentang HAM

Berikut ini adalah definisi Hak Asasi Manusia menurut para ahli, antara lain   :

1.   John Locke
John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Ia menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah :
  • Hak hidup (the rights to life);
  • Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
  • Hak milik (the rights to property).
2.   Thomas Hobbes
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
    3.   Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
    Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa Ham adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
      4.   Prof. Dr. Kuntjono Purbo Pranoto
      Prof. Dr. Kuntjono Purbo Pranoto mengemukakan bahwa HAM adalah Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
        Regard's

        Pengertian Filsafat Dan Logika

        Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani ; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".
        Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa "filsafat" adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis. Hal ini didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu, serta akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektik. Dialektik ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk dialog. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
        Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, dan couriousity 'ketertarikan'. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sedikit sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.


        Klasifikasi Filsafat
        Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun. Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama. Menurut wilayah bisa dibagi menjadi: “Filsafat Barat”, “Filsafat Timur”, dan “Filsafat Timur Tengah”. Sementara latar belakang agama dibagi menjadi: “Filsafat Islam”, “Filsafat Budha”, “Filsafat Hindu”, dan “Filsafat Kristen”.
        Filsafat Barat
        Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi filsafat orang Yunani kuno.
        Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Georg Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.
        Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
         Metafisika mengkaji hakikat segala yang ada. Dalam bidang ini, hakikat yang ada dan keberadaan (eksistensi) secara umum dikaji secara khusus dalam Ontologi. Adapun hakikat manusia dan alam semesta dibahas dalam Kosmologi.
         Epistemologi mengkaji tentang hakikat dan wilayah pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan.
         Aksiologi membahas masalah nilai atau norma yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
         Etika, atau filsafat moral, membahas tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan mempertanyakan bagaimana kebenaran dari dasar tindakan itu dapat diketahui. Beberapa topik yang dibahas di sini adalah soal kebaikan, kebenaran, tanggung jawab, suara hati, dan sebagainya.
         Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.
        Filsafat Timur
        Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama. Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Siddharta Gautama/Buddha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.
        Filsafat Timur Tengah
        Filsafat Timur Tengah dilihat dari sejarahnya merupakan para filsuf yang bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam (dan juga beberapa orang Yahudi!), yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafi mereka. Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa. Nama-nama beberapa fiosof Timur Tengah: Avicenna(Ibnu Sina), Ibnu Tufail, Kahlil Gibran (aliran romantisme; kalau boleh disebut begitu)dan Averroes.
        Filsafat Islam
        Filsafat Islam merupakan filsafat yang seluruh cendekianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam. Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan.'
        Filsafat Kristen
        Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya. Tak heran, filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas, Santo Bonaventura, dsb.
        Munculnya Filsafat
        Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
        Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
        Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat. Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito.
        Logika
        Logika berasal dari kata Yunani kuno λόγος (logos) yang berarti hasil pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Sebagai ilmu, logika disebut dengan logike episteme (Latin: logica scientia) atau ilmu logika (ilmu pengetahuan) yang mempelajari kecakapan untuk berpikir secara lurus, tepat, dan teratur.
        Ilmu disini mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa juga diartikan dengan masuk akal.
        Logika sebagai ilmu pengetahuan
        Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan dimana obyek materialnya adalah berpikir (khususnya penalaran/proses penalaran) dan obyek formal logika adalah berpikir/penalaran yang ditinjau dari segi ketepatannya.
        Logika sebagai cabang Filsafat
        Logika adalah sebuah cabang filsafat yang praktis. Praktis disini berarti logika dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Logika lahir bersama-sama dengan lahirnya filsafat di Yunani. Dalam usaha untuk memasarkan pikiran-pikirannya serta pendapat-pendapatnya, filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.
        Logika digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang tidak. Secara tradisional, logika dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi juga bisa dianggap sebagai cabang matematika.
        Konsep bentuk logis adalah inti dari logika. Konsep itu menyatakan bahwa kesahihan (validitas) sebuah argumen ditentukan oleh bentuk logisnya, bukan oleh isinya. Dalam hal ini logika menjadi alat untuk menganalisis argumen, yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti atau bukti-bukti yang diberikan (premis). Logika silogistik tradisional Aristoteles dan logika simbolik modern adalah contoh-contoh dari logika formal. Dasar penalaran dalam logika ada dua, yakni deduktif dan induktif.
        Penalaran deduktif, kadang disebut logika deduktif adalah penalaran yang membangun atau mengevaluasi argumen deduktif. Argumen dinyatakan deduktif jika kebenaran dari kesimpulan ditarik atau merupakan konsekuensi logis dari premis-premisnya. Argumen deduktif dinyatakan valid atau tidak valid, bukan benar atau salah. Sebuah argumen deduktif dinyatakan valid jika dan hanya jika kesimpulannya merupakan konsekuensi logis dari premis-premisnya.
        Contoh argumen deduktif :
         Setiap mamalia punya sebuah jantung
         Semua kuda adalah mamalia
        Setiap kuda punya sebuah jantung


        Penalaran induktif, kadang disebut logika induktif adalah penalaran yang berangkat dari serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum.
        Contoh argumen induktif :
         Kuda Sumba punya sebuah jantung
         Kuda Australia punya sebuah jantung
         Kuda Amerika punya sebuah jantung
         Kuda Inggris punya sebuah jantung
        Setiap kuda punya sebuah jantung
        Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa ciri utama yang membedakan penalaran induktif dan deduktif.

        Deduktif Induktif
        Jika semua premis benar maka kesimpulan pasti benar Jika premis benar, kesimpulan mungkin benar, tapi tak pasti benar.
        Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekurangnya secara implisit, dalam premis. Kesimpulan memuat informasi yang tak ada, bahkan secara implisit, dalam premis.

        Sejarah Logika
        Masa Yunani Kuno
        Logika dimulai sejak Thales (624 SM - 548 SM), filsuf Yunani pertama yang meninggalkan segala dongeng, takhayul, dan cerita-cerita isapan jempol dan berpaling kepada akal budi untuk memecahkan rahasia alam semesta. Thales mengatakan bahwa air adalah arkhe (Yunani) yang berarti prinsip atau asas utama alam semesta. Saat itu Thales telah mengenalkan logika induktif. Aristoteles kemudian mengenalkan logika sebagai ilmu, yang kemudian disebut logica scientica. Aristoteles mengatakan bahwa Thales menarik kesimpulan bahwa air adalah arkhe alam semesta dengan alasan bahwa air adalah jiwa segala sesuatu.
        Dalam logika Thales, air adalah arkhe alam semesta, yang menurut Aristoteles disimpulkan dari:
        Air adalah jiwa tumbuh-tumbuhan (karena tanpa air tumbuhan mati)
        Air adalah jiwa hewan dan jiwa manusia
        Air jugalah uap
        Air jugalah es
        Jadi, air adalah jiwa dari segala sesuatu, yang berarti, air adalah arkhe alam semesta.
        Sejak saat Thales sang filsuf mengenalkan pernyataannya, logika telah mulai dikembangkan. Kaum Sofis beserta Plato (427 SM-347 SM) juga telah merintis dan memberikan saran-saran dalam bidang ini.
        Pada masa Aristoteles logika masih disebut dengan analitica , yang secara khusus meneliti berbagai argumentasi yang berangkat dari proposisi yang benar, dan dialektika yang secara khusus meneliti argumentasi yang berangkat dari proposisi yang masih diragukan kebenarannya. Inti dari logika Aristoteles adalah silogisme.
        Buku Aristoteles to Oraganon (alat) berjumlah enam, yaitu :
        Categoriae menguraikan pengertian-pengertian
        De interpretatione tentang keputusan-keputusan
        Analytica Posteriora tentang pembuktian.
        Analytica Priora tentang Silogisme.
        Topica tentang argumentasi dan metode berdebat.
        De sohisticis elenchis tentang kesesatan dan kekeliruan berpikir.

        Pada 370 SM - 288 SM Theophrastus, murid Aristoteles yang menjadi pemimpin Lyceum, melanjutkan pengembangan logika.
        Istilah logika untuk pertama kalinya dikenalkan oleh Zeno dari Citium 334 SM - 226 SM pelopor Kaum Stoa. Sistematisasi logika terjadi pada masa Galenus (130 M - 201 M) dan Sextus Empiricus 200 M, dua orang dokter medis yang mengembangkan logika dengan menerapkan metode geometri.
        Porohyus (232 - 305) membuat suatu pengantar (eisagoge) pada Categoriae, salah satu buku Aristoteles.
        Boethius (480-524) menerjemahkan Eisagoge Porphyrius ke dalam bahasa Latin dan menambahkan komentar- komentarnya.
        Johanes Damascenus (674 - 749) menerbitkan Fons Scienteae.
        Abad pertengahan dan logika modern
        Pada abad 9 hingga abad 15, buku-buku Aristoteles seperti De Interpretatione, Eisagoge oleh Porphyus dan karya Boethius masih digunakan.
        Thomas Aquinas 1224-1274 dan kawan-kawannya berusaha mengadakan sistematisasi logika.
        Lahirlah logika modern dengan tokoh-tokoh seperti :
        Petrus Hispanus (1210 - 1278)
        Roger Bacon (1214-1292)
        Raymundus Lullus (1232 -1315) yang menemukan metode logika baru yang dinamakan Ars Magna, yang merupakan semacam aljabar pengertian.
        William Ocham (1295 - 1349)
        Pengembangan dan penggunaan logika Aristoteles secara murni diteruskan oleh Thomas Hobbes (1588 - 1679) dengan karyanya Leviatan dan John Locke (1632-1704) dalam An Essay Concerning Human Understanding
        Francis Bacon (1561 - 1626) mengembangkan logika induktif yang diperkenalkan dalam bukunya Novum Organum Scientiarum.
        J.S. Mills (1806 - 1873) melanjutkan logika yang menekankan pada pemikiran induksi dalam bukunya System of Logic. Lalu logika diperkaya dengan hadirnya pelopor-pelopor logika simbolik seperti :
        Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716) menyusun logika aljabar berdasarkan Ars Magna dari Raymundus Lullus. Logika ini bertujuan menyederhanakan pekerjaan akal budi dan lebih mempertajam kepastian.
        George Boole (1815-1864)
        John Venn (1834-1923)
        Gottlob Frege (1848 - 1925)
        Lalu Chares Sanders Peirce (1839-1914), seorang filsuf Amerika Serikat yang pernah mengajar di John Hopkins University,melengkapi logika simbolik dengan karya-karya tulisnya. Ia memperkenalkan dalil Peirce (Peirce's Law) yang menafsirkan logika selaku teori umum mengenai tanda (general theory of signs)
        Puncak kejayaan logika simbolik terjadi pada tahun 1910-1913 dengan terbitnya Principia Mathematica tiga jilid yang merupakan karya bersama Alfred North Whitehead (1861 - 1914) dan Bertrand Arthur William Russel (1872 - 1970).
        Logika simbolik lalu diteruskan oleh Ludwig Wittgenstein (1889-1951), Rudolf Carnap (1891-1970), Kurt Godel (1906-1978), dan lain-lain.
        Logika Sebagai Matematika Murni
        Logika masuk kedalam kategori matematika murni karena matematika adalah logika yang tersistematisasi. Matematika adalah pendekatan logika kepada metode ilmu ukur yang menggunakan tanda-tanda atau simbol-simbol matematik (logika simbolik). Logika tersistematisasi dikenalkan oleh dua orang dokter medis, Galenus (130-201 M) dan Sextus Empiricus (sekitar 200 M) yang mengembangkan logika dengan menerapkan metode geometri.
        Puncak logika simbolik terjadi pada tahun 1910-1913 dengan terbitnya Principia Mathematica tiga jilid yang merupakan karya bersama Alfred North Whitehead (1861 - 1914) dan Bertrand Arthur William Russel (1872 - 1970).
        Kegunaan Logika
        Membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren.
        Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif.
        Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri.
        Memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas-asas sistematis
        Meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindari kesalahan-kesalahan berpkir, kekeliruan serta kesesatan.
        Mampu melakukan analisis terhadap suatu kejadian.
        Terhindar dari klenik , gugon-tuhon ( bahasa Jawa )
        Apabila sudah mampu berpikir rasional,kritis ,lurus,metodis dan analitis sebagaimana tersebut pada butir pertama maka akan meningkatkan citra diri seseorang.
        Macam–macam Logika
        1, Logika alamiah adalah kinerja akal budi manusia yang berpikir secara tepat dan lurus sebelum dipengaruhi oleh keinginan-keinginan dan kecenderungan-kecenderungan yang subyektif. Kemampuan logika alamiah manusia ada sejak lahir.
        2, Logika ilmiah memperhalus, mempertajam pikiran serta akal budi. Logika ilmiah menjadi ilmu khusus yang merumuskan azas-azas yang harus ditepati dalam setiap pemikiran. Berkat pertolongan logika ilmiah inilah akal budi dapat bekerja dengan lebih tepat, lebih teliti, lebih mudah dan lebih aman. Logika ilmiah dimaksudkan untuk menghindarkan kesesatan atau, paling tidak, dikurangi.

        Kapitan Pattimura (1783-1817)

        Pahlawan Nasional dari Maluku, Kapitan Pattimura bernama asli Thomas Matulessy ini, lahir di negeri Haria, Saparua, Maluku pada tahun 1783. Perlawanannya terhadap penjajahan Belanda pada tahun 1817 sempat merebut benteng Belanda di Saparua selama 3 bulan setelah sebelumnya melumpuhkansemua tentara Belanda di benteng tersebut. Namun beliau akhirnya tertangkap. Pengadilan kolonial Belanda akhirnya menjatuhkan hukuman gantung padanya. Eksekusi dilakukan pada tanggal 16 Desember 1817 akhirnya merenggut jiwanya.

        Perlawanan sejati ditunjukan oleh pahlawan ini dengan keteguhannyayang tak mau kompromi dengan Belanda. Beberapa kali bujukan pemerintah Belanda agar beliau bersedia bekerja sama sebagai syarat untuk melepaskannya dari hukuman gantung tidak pernah menggodanya. Beliau memilih gugur di tiang gantung sebagai Putra Kesuma Bangsa daripada hidup bebas sebagai penghianat yang sepanjang hayat akan disesali raihm ibu yang melahirkannya.

        Dalam sejarah pendudukan bangsa-bangsa Eropa di Nusantara, banyak wilayah Indonesia yang pernah dikuasai oleh dua Negara kolonial secara bergantian. Terkadang perpindahtanganan penguasaan dari satu Negara ke Negara lainnya itu malah kadang secara resmi dilakukan, tanpa perebutan. Demikianlah wilayah Maluku, daerah ini pernah dikuasai oleh Bangsa Belanda kemudian diganti oleh Bangsa Inggris dan kembali lagi oleh Bangsa Belanda.

        Thomas Matulessy sendiri pernah mengalami pergantian penguasaan itu. Pada tahun 1978, wilayah Maluku yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda berganti dikuasai oleh pasukan Inggris. Ketika pemerintahan Inggris berlangsung, Thomas Matulessy sempat masuk dinas militer Inggris dan terakhir berpangkat Sersan.

        Namun setelah 18 tahun pemerintahan Inggris di Maluku, tepatnya pada tahun 1816, Belanda kembali lagi berkuasa. Begitu Pemerintahan Belanda kembali berkuasa, rakyat Maluku langsung mengalami penderitaan. Berbagai bentuk tekanan sering terjadi seperti Kerja Rodi, Pemaksaan Penyerahan Hasil Pertanian, dan lain sebagainya. Karena tidak tahan menerima tekanan-tekanan tersebut, akhirnya rakyat pun sepakat untuk mengadakan perlawanan untuk membebaskan diri. Perlawanan yang awalnya terjadi di Saparua itu kemudian dengan cepat merembet ke daerah lainnya di seluruh Maluku.

        Di Saparua, Thomas Matulessy dipilih oleh rakyat untuk memimpin perlawanan. Untuk itu ia pun dinobatkan bergelar Kapitan Pattimura. Pada tanggal 16 Mei 1817, suatu pertempuran yang luar biasa terjadi. Rakyat Saparua dibawah kepemimpinan Kapitan Pattimura tersebut sudah berhasil merebut Benteng Duurstede. Tentara Belanda yang ada dalam benteng itu semuanya tewas, termasuk Residen Van den Berg.

        Pasukan Belanda yang dikirim kemudian untuk merebut kembali benteng itujuga dihancurkan pasukan Kapitan Pattimura. Alhasil, selama tiga bulan benteng tersebut berhasil dikuasai pasukan Kapitan Pattimura. Namun, Belanda tidak mau menyerahkan begitu saja benteng itu. Belanda kemudian melakukan operasi besar-besaran dengan mengerahkan pasukan yang lebih banyak dilengkapi dengan persenjataan yang lebih modern. Pasukan Pattimura akhirnya kewalahan dan terpukul mundur.

        Di sebuah rumah di Siri Sori, Kapitan Pattimura berhasil ditangkap pasukan Belanda. Bersama beberapa anggota pasukannya, dia dibawa ke Ambon. Disana beberapa kali dia dibujuk agar bersedia bekerjasama dengan pemerintah Belanda namun selalu ditolaknya. Akhirnya dia diadili di Pengadilan kolonial Belanda dan hukuman gantung pun dijatuhkan kepadanya.

        Walaupun begitu, Belanda masih berharap Pattimura masih mau merubah sikap untuk bekerjasama dengan Belanda. Satuhari sebelum eksekusi hukuman gantung dilaksanakan, Pattimura masih terus dibujuk, tapi Pattimura menunjukan kesejatian perjuangannya dengan tetap menolak bujukan itu. Di depan benteng Victoria, Ambon pada tanggal 16 Desember 1817, eksekusi pun dilakukan. Sebelum eksekusi dilakukan, Pattimura sempat meninggalkan pesan bahwa “Pattimura Tua boleh mati, tetapi suatu Saat Pattimura Muda akan bangkit untuk mengusir Belanda”.

        Kapitan Pattimura gugur sebagai pahlawan Nasional. Dari perjuangannya dia meninggalkan pesan terwaris kepada pewaris bangsa ini agar sekali-kali jangan pernah menjual kehormatan diri, keluarga, terutama bangsa dan Negara ini.

        Regard's







        Bagaimanakah memilih cowok yang baik ?

        Mungkin anda adalah seorang wanita yang masih single dan sedang berencana memilih seorang  cowok? Tidak salah anda membaca artikel ini mungkin dapat berguna bagi anda dalam mempertimbangkan dan menambah referensi anda. Atau juka anda seorang pria yang belum memiliki teman wanita atau pacar karena alasan-alasan tertentu, tidak ada salahnya anda membaca artikel ini mungkin anda dapat hal yang positif untuk membenahi diri anda. Bagaimanakah cara anda memilih seorang cowok yang baik? Langsung saja disini saya share sedikit tentang Bagaimanakah Memilih Cowok Yang Baik. Mungkin cara ini sedikit bermanfaat bagi anda untuk menjadi pedoman dalam memilih.

        Aspek yang patut diperhatikan :

        • Jangan sekali-kali anda memilih cowok yang menggunakan tato. Alasannya logis, cowok yang menggunakan tato adalah cowok yang dianggap kejam dan kasar. Selain itu dia mungkin tak akan diterima dimana-mana dalam pekerjaan dan akan membuat anda susah nantinya bila hidup bersamanya.
        • Sebaiknya jangan pula memilih cowok yang menggunakan anting-anting. Logikanya cowok yang menggunakan anting-anting secara psikologi dinilai tidak sesuai dengan jiwanya sebagai laki-laki tetapi ingin menjadi perempuan atau seorang gay seperti pandangan orang barat. Dikatakan juga tidak setia karena pola perilakunya dapat saja berubah sewaktu-waktu. Kalau di Ambon, lihatlah cowok-cowok banyak menggunakan anting karena ikut-ikutan keramaian (iko rame) agar terlihat keren. Tetapi bila anda tertarik pada cowok yang menggunakan anting-anting, pastikan bahwa anting-antingnya hanya dipakai dengan cara disisipkan di telinga, atau yang menggunakan magnet dan hanya sekedar pasang, bukan tindik atau dilubangi. Logikanya dia mungkin tak akan diterima dimana-mana dalam pekerjaan dan akan membuat anda susah nantinya bila hidup bersamanya.
        • Jangan memilih cowok karena dilihat dari materialnya. Faktanya cowok yang menggunakan banyak material dinilai tidak setia karena mereka merasa material seperti motor atau mobil akan membuat banyak cewek yang mengikuti mereka sehingga mereka tinggal memilih seperti bagian administrasi cewek mana yang lebih cantik dan sexy. Mereka juga dinilai tidak mandiri sebab hanya menggunakan material yang hampir dapat dipastikan bahwa itu adalah pemberian orang tuanya, bukan hasil kerja kerasnya. Ini paling sering terjadi di kebanyakan tempat di Ambon.
        Berikut adalah aspek yang sebaiknya anda terapkan dalam mempertimbangkan :

        1. Pilihlah cowok yang kelihatannya sopan, baik, ramah, menghargai, menjaga, menyayangi, menurut, suka merayu juga diperbolehkan (merayu wanita adalah hobi saya, hehehehe).
        2. Pilihlah cowok yang bersikap tepat waktu, sebab bila diamati secara cermat, hampir semua cowok tidak tepat waktu. Logikanya cowok yang tidak tepat waktu berarti tidak menghargai anda. Kecuali apabila tidak tepat waktu hanya pada kali pertama atau baru pernah dilakukan sekali karena alasan yang logis dan memang selama dengan anda selalu tepat waktu sesuai dengan pengamatan anda dan bisa jadi cowok yang tidak tepat waktu adalah cowok yang playboy karena cowok tersebut bisa jadi sedang bersama cewek lain sehingga ia melupakan anda. Cobalah buat janji dengannya dan nilailah dia apakah ia selalu tepat waktu. Buatlah atau rancanglah suatu janji dengannya untuk mengujinya. Bila ia selau tepat waktu, di adalah cowok yang setia dan tepat tetapi apabila ia sering tidak tepat waktu, silahkan anda putuskan apa yang sebaiknya anda lakukan padanya.
        3. Pilihlah cowok yang selalu dapat membagi waktunya untuk anda dimanapun dan kapanpun anda butuhkan. Selalu mampu menemani anda apa tidak kemanapun anda inginkan. Tetapi anda juga harus melihat keadaan. Apakah memang ada halangan baginya atau tidak.
        4. Pilihlah cowok yang sabar dan setia menunggu anda. Misalnya ketika anda sedang sibuk, ia akan menunggu sampai kesibukan anda berakhir berapapun lamanya baru mendekati anda. Contohnya menunggu anda sampai habis kuliah (biar lama, tabah sa).
        5. Pilihlah cowok yang pengertian, ia mampu mengerti keadaan anda dan sifat anda.
        6. Pilihlah cowok yang menerima anda apa adanya bukan karena ada apanya.
        7. Pilihlah cowok yang tidak suka minum minuman keras, merokok ataupun berjudi. Logikanya gini, kalau ia peminum, ia akan memukuli anda setiap kali ia dalam keadaan mabuk. Kalau ia perokok, ia tidak panjang umur, sebab rokok dapat meracuninya dan bisa jadi anda akan kehilangan dia. Dan bila ia penjudi, sudah tentu ia orangnya pemalas dan berharap hanya dari hasil perjudiannya. Logikanya orang yang penjudi, tak ragu-ragu untuk mempertaruhkan semua yang ia miliki hanya untuk satu kemenangan tetapi belum tentu ia menang.
        8. Pilihlah cowok yang suka menguji kesabaran anda, dalam arti karena ia juga merasa takut bila ia selalu menurut pada anda maka suatu hari anda akan bosan karena ia terlalu baik. Logikanya gini, maksudnya ia mampu membuat kondisi yang kadang-kadang membuat anda marah atau kesal atau jengkel tetapi setelah itu ia buat kondisi yang nyaman. Dalam arti hanya membuat suatu kondisi dalam keadaan tertentu bukan setiap hari. Kalau memang setiap hari, kasih putus saja.
        9. Pilihlah cowok yang suka menegur anda bila anda berbuat salah, memperhatikan anda, contohnya mengamati anda dari atas sampai kebawah dan melihat mana yang tidak baik menurutnya. Sebab cowok yang baik adalah cowok yang suka memperhatikan dan menegur ketika anda berbuat salah.
        10. Pilihlah cowok yang suka menjaga anda ketika bersama dengannya. Menjauhkan anda dari tepi jalan, bila berjalan di sebelah kiri, ia di sebelah kiri luar dan meletakan anda di sebelah kiri dalam supaya mencegah anda ditabrak mobil, itu berarti ia mengorbankan dirinya untuk melindungi anda dan sebalikanya jika disebelah kanan, maka ia akan berada di sebelah kanan luar dan anda didalam.
        11. Pilihlah cowok yang berwawasan luas dan bisa mengajari anda akan banyak hal, jangan hanya karena ia baik, kalau ia bodoh atau berwawasan sempit maka anda akan susah mendapatkan kehidupan yang baik.
        12. Yang paling utama adalah pilihlah cowok yang selalu berkata jujur dan apa adanya dan bisa dipercaya, sebab hal ini adalah hal paling utama yang harus anda lihat.
        Akhir kata, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda. Tidak ada salahnya anda mempertimbangkan saran-saran diatas, kelak dapat menjadi acuan untuk kehidupan anda kedepannya.

        Download filenya disini (dalam bentuk .doc untuk dibaca di rumah).
        (Ditulis, Minggu, 7 Maret 2010)

        Regards

        Ziddu, Tempat Hosting File Menghasilkan Uang

        Siapa yang tak kenal Ziddu ? Ziddu sudah banyak dikenal di kalangan blogger. Situs saingan berat 4shared, Rapidshare, FileFactory, MegaUpload, Sourceforge, dan EasyShare ini merupakan tempat hosting yang aman dan gratis bagi file anda. Anda dapat mengupload foto, music, gambar, document, atau file-file anda yang lain dengan mudah dan dapat anda download kapan saja dan dimana saja. Ziddu dapat anda gunakan sebagai alternatif jika suatu saat komputer anda rusak dan file-file penting anda hilang. Silahkan anda hosting file anda disini sebagai backup atau cadangan. Anda juga dapat mendownload milyaran file gambar, video, music, disini.

        Setiap kali ada yang men-download file yang anda upload, anda akan dibayar $0,01. Bagaimana jika anda mengupload jutaan file yang menarik sehingga banyak yang mendownload ? Hitung sendiri komisi anda. Lumayan bukan ? Selain menambah penghasilan, juga mendatangkan keuntungan bagi anda. Mendaftarnya gratis, Fasilitas afiliasinya juga gratis. Atau anda ingin keuntungan lebih dan lainnya ? Silahkan Upgrade account Ziddu anda dari Free ke Premium atau Gold. Tertarik ? Daftarkan diri anda segera dengan banner atau link dibawah ini.



        Disini Untuk Mendaftar