Berikut ini adalah definisi Hak Asasi Manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke
John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Ia menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah :
- Hak hidup (the rights to life);
- Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
- Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa Ham adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Prof. Dr. Kuntjono Purbo Pranoto mengemukakan bahwa HAM adalah Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
Regard's
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
KLIK DISINI atau dengan memasukan alamat email pada kolom dibawah dan tekan tombol Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan melalui email setiap kali ada artikel terbaru yang diterbitkan di NALHACKER Portal.
Ketentuan Berkomentar
1. Berkomentarlah dengan sopan serta tidak melanggar unsur SARA
2. Mohon tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT)
3. Untuk komentar diluar topik yang ada (OOT) silahkan dialamatkan via email ke :
nalhackerportal@gmail.com atau melalui facebook NALHACKER Portal